Kota Palangkaraya

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 24 Mei 2026 10.04 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Palangkaraya terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km² dengan jumlah penduduk 318.247 jiwa pada Juni 2025. Kota Palangkaraya merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Tengah.

Kota Palangkaraya merupakan pemekaran dari Kabupaten Kapuas berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Palangkaraya adalah 2.848,699 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 293.023
2. Juni 2022 296.067
3. Desember 2022 299.955
4. Juni 2023 302.310
5. Desember 2023 306.104
6. Juni 2024 310.182
7. Desember 2024 315.153
8. Juni 2025 318.247

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 161.314
2. Perempuan 156.933
Total 318.247

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Palangkaraya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Palangkaraya terdiri atas 5 kecamatan dan 30 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bukit Batu 7 0
2. Jekan Raya 4 0
3. Pahandut 6 0
4. Rakumpit 7 0
5. Sabangau 6 0
Total 30 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Palangka Raya dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024