Kabupaten Nias Utara

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 26 Mei 2026 00.15 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Nias Utara terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Nias Utara adalah 1.239,502 km² dengan jumlah penduduk 153.609 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Nias Utara berkedudukan di Lotu.

Wilayah administrasi Kabupaten Nias Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Nias. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Nias Utara adalah 1.239,502 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 152.066
2. Juni 2022 152.378
3. Desember 2022 152.860
4. Juni 2023 153.178
5. Desember 2023 153.005
6. Juni 2024 153.174
7. Desember 2024 153.338
8. Juni 2025 153.497
9. Desember 2025 153.609

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 76.525
2. Perempuan 76.972
Total 153.497

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Nias Utara berkedudukan di Lotu.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Nias Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Nias Utara terdiri atas 11 kecamatan, 1 kelurahan dan 112 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Utara di Provinsi Sumatera Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024