Kabupaten Sumba Tengah
Kabupaten Sumba Tengah terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km² dengan jumlah penduduk 92.138 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Sumba Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sumba Barat. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sumba Tengah adalah 1.786,436 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 88.605 |
| 2. | Juni 2022 | 88.789 |
| 3. | Desember 2022 | 89.245 |
| 4. | Juni 2023 | 89.701 |
| 5. | Desember 2023 | 90.418 |
| 6. | Juni 2024 | 91.531 |
| 7. | Desember 2024 | 92.138 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Tengah dari 3 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Sumba Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Sumba Tengah terdiri atas 6 kecamatan dan 65 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Tengah di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
