Kabupaten Tana Tidung

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 18.17 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tana Tidung terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km² dengan jumlah penduduk 30.036 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tana Tidung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 26.508
2. Juni 2022 27.042
3. Desember 2022 27.553
4. Juni 2023 27.980
5. Desember 2023 28.684
6. Juni 2024 29.291
7. Desember 2024 30.036

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung dari 2 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tana Tidung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tana Tidung terdiri atas 5 kecamatan dan 32 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Betayau 0 6
2. Muruk Rian 0 6
3. Sesayap 0 7
4. Sesayap Hilir 0 8
5. Tana Lia 0 5
Total 0 32

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024