Kabupaten Tana Tidung
Kabupaten Tana Tidung terletak di Provinsi Kalimantan Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km² dengan jumlah penduduk 30.036 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tana Tidung dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 yang diundangkan pada 10 Agustus 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bulungan dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. [1]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Kalimantan Utara yang dimekarkan dari Provinsi Kalimantan Timur. [2]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tana Tidung adalah 3.481,039 km². [3]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 26.508 |
| 2. | Juni 2022 | 27.042 |
| 3. | Desember 2022 | 27.553 |
| 4. | Juni 2023 | 27.980 |
| 5. | Desember 2023 | 28.684 |
| 6. | Juni 2024 | 29.291 |
| 7. | Desember 2024 | 30.036 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung dari 2 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Tana Tidung dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tana Tidung terdiri atas 5 kecamatan dan 32 desa.
| No. | Kecamatan | Kelurahan | Desa |
|---|---|---|---|
| 1. | Betayau | 0 | 6 |
| 2. | Muruk Rian | 0 | 6 |
| 3. | Sesayap | 0 | 7 |
| 4. | Sesayap Hilir | 0 | 8 |
| 5. | Tana Lia | 0 | 5 |
| Total | 0 | 32 |
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
