Kabupaten Teluk Wondama

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 21.35 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Teluk Wondama terletak di Provinsi Papua Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Teluk Wondama adalah 4.847,951 km² dengan jumlah penduduk 47.494 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Teluk Wondama dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Manokwari. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Teluk Wondama adalah 4.847,951 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 44.854
2. Juni 2022 45.030
3. Desember 2022 45.170
4. Juni 2023 45.324
5. Desember 2023 45.980
4. Juni 2024 46.755
5. Desember 2024 47.494

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Wondama dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Teluk Wondama dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Teluk Wondama terdiri atas 13 distrik, 1 kelurahan dan 75 kampung.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024