Kabupaten Wonosobo

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 9 April 2026 13.05 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Wonosobo terletak di Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah 1.011,623 km² dengan jumlah penduduk 945.955 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Wonosobo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Wonosobo adalah 1.011,623 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 909.191
2. Juni 2022 915.634
3. Desember 2022 923.793
4. Juni 2023 929.917
5. Desember 2023 935.671
6. Juni 2024 942.199
7. Desember 2024 945.955

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 914.405 belum ada data
2. Kristen 5.255 belum ada data
3. Katolik 3.352 belum ada data
4. Hindu 153 belum ada data
5. Buddha 585 belum ada data
6. Konghucu 8 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 35 belum ada data
Total 923.793 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Wonosobo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Wonosobo terdiri atas 15 kecamatan, 29 kelurahan dan 236 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Garung 1 14
2. Kalibawang 0 8
3. Kalikajar 1 18
4. Kaliwiro 1 20
5. Kejajar 1 15
6. Kepil 1 20
7. Kertok 2 19
8. Leksono 1 13
9. Mojotengah 3 16
10. Sapuran 1 16
11. Selomerto 2 22
12. Sukoharjo 0 17
13. Wadaslintang 1 16
14. Watumalang 1 15
15. Wonosobo 13 7
Total 29 236

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024