Kabupaten Bengkayang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.51 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bengkayang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bengkayang adalah 5.488,322 km² dengan jumlah penduduk 295.966 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bengkayang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sambas. [1]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Singkawang dari Kabupaten Bengkayang. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bengkayang adalah 5.488,322 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 289.875
2. Juni 2022 290.464
3. Desember 2022 290.588
4. Juni 2023 291.752
5. Desember 2023 293.101
6. Juni 2024 294.399
7. Desember 2024 295.966

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 102.782 belum ada data
2. Kristen 78.577 belum ada data
3. Katolik 90.801 belum ada data
4. Hindu 270 belum ada data
5. Buddha 15.536 belum ada data
6. Konghucu 2.541 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 81 belum ada data
Total 290.588 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Bengkayang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bengkayang terdiri atas 17 kecamatan, 2 kelurahan dan 122 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bengkayang 2 4
2. Capkala 0 6
3. Jagoi Babang 0 6
4. Ledo 0 12
5. Lembah Bawang 0 8
6. Lumar 0 5
7. Monterado 0 11
8. Samalantan 0 7
9. Sanggau Ledo 0 5
10. Seluas 0 6
11. Siding 0 8
12. Sungai Betung 0 4
13. Sungai Raya 0 5
14. Sungai Raya Kepulauan 0 5
15. Suti Semarang 0 8
16. Teriak 0 18
17. Tujuh Belas 0 4
Total 2 122

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024