Kabupaten Bangka Barat

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 08.06 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bangka Barat''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Barat adalah 2.851,408 km² dengan jumlah penduduk 217.859 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ba...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bangka Barat terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Barat adalah 2.851,408 km² dengan jumlah penduduk 217.859 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Barat dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 206.246
2. Juni 2022 206.937
3. Desember 2022 209.791
4. Juni 2023 211.566
5. Desember 2023 214.428
6. Juni 2024 216.238
7. Desember 2024 217.859

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Bangka Barat dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangka Barat terdiri atas 6 kecamatan, 6 kelurahan dan 60 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Jebus 0 11
2. Kelapa 1 13
3. Mentok 5 4
4. Parittiga 0 10
5. Simpang Teritip 0 13
6. Tempilang 0 9
Total 6 60

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024