Kabupaten Lampung Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 10.03 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Lampung Timur''' terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Timur adalah 3.860,920 km² dengan jumlah penduduk 1.122.605 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah T...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Lampung Timur terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lampung Timur adalah 3.860,920 km² dengan jumlah penduduk 1.122.605 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Lampung Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Tengah. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.102.686
2. Juni 2022 1.103.348
3. Desember 2022 1.104.153
4. Juni 2023 1.108.574
5. Desember 2023 1.114.016
6. Juni 2024 1.118.440
7. Desember 2024 1.122.605

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur dari 7 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Lampung Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Lampung Timur terdiri atas 24 kecamatan dan 264 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bandar Sribhawono 0 7
2. Batanghari 0 17
3. Batanghari Nuban 0 13
4. Braja Selebah 0 7
5. Bumi Agung 0 7
6. Gunung Pelindung 0 5
7. Jabung 0 15
8. Labuhan Maringgai 0 11
9. Labuhan Ratu 0 11
10. Marga Sekampung 0 8
11. Marga Tiga 0 13
12. Mataram Baru 0 7
13. Melinting 0 6
14. Metro Kibang 0 7
15. Pasir Sakti 0 8
16. Pekalongan 0 12
17. Purbolinggo 0 12
18. Raman Utara 0 11
19. Sekampung 0 17
20. Sekampung Udik 0 15
21. Sukadana 0 20
22. Waway Karya 0 11
23. Way Bungur 0 8
24. Way Jepara 0 16
Total 0 264

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024