Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Selatan terletak di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan adalah 1.456,690 km² dengan jumlah penduduk 243.297 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Minahasa. [1]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Minahasa Tenggara dari Kabupaten Minahasa Selatan. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 239.882 |
| 2. | Juni 2022 | 240.350 |
| 3. | Desember 2022 | 240.524 |
| 4. | Juni 2023 | 241.306 |
| 5. | Desember 2023 | 241.772 |
| 6. | Juni 2024 | 242.463 |
| 7. | Desember 2024 | 243.297 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Minahasa Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Minahasa Selatan terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
