Kabupaten Lima Puluh Kota
Kabupaten Lima Puluh Kota terletak di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota adalah 3.273,405 km² dengan jumlah penduduk 402.788 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 yang diundangkan pada 29 Maret 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Tengah. [1]
Berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 yang diundangkan pada 10 Agustus 1957, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Barat yang dimekarkan dari Sumatera Tengah. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 388.866 |
| 2. | Juni 2022 | 389.837 |
| 3. | Desember 2022 | 392.094 |
| 4. | Juni 2023 | 395.307 |
| 5. | Desember 2023 | 397.683 |
| 6. | Juni 2024 | 400.795 |
| 7. | Desember 2024 | 402.788 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lima Puluh Kota dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Lima Puluh Kota terdiri atas 13 kecamatan dan 79 nagari.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
- ↑ Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
