Kabupaten Musi Rawas

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 16.25 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Musi Rawas''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km² dengan jumlah penduduk 427.723 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. <ref>Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55),...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Musi Rawas terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Musi Rawas adalah 6.122,588 km² dengan jumlah penduduk 427.723 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Lubuk Linggau dari Kabupaten Musi Rawas. [2]

Kedudukan Kabupaten Musi Rawas sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 410.210
2. Juni 2022 411.196
3. Desember 2022 414.009
4. Juni 2023 417.364
5. Desember 2023 421.511
6. Juni 2024 425.148
7. Desember 2024 427.723

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Musi Rawas dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Musi Rawas terdiri atas 14 kecamatan, 13 kelurahan dan 186 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
  3. Undang-Undang Nomor 93 Tahun 2024 tentang Kabupaten Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024