Kota Sabang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 07.23 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kota Sabang''' terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kota Sabang adalah 122,063 km² dengan jumlah penduduk 42.793 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kota Sabang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar. <ref>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956,...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Sabang terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kota Sabang adalah 122,063 km² dengan jumlah penduduk 42.793 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Sabang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 42.696
2. Juni 2022 42.867
3. Desember 2022 43.176
4. Juni 2023 43.395
5. Desember 2023 43.527
6. Juni 2024 42.717
7. Desember 2024 42.793

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 42.591 belum ada data
2. Kristen 284 belum ada data
3. Katolik 59 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 242 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 43.176 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sabang dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kota Sabang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Sabang terdiri atas 3 kecamatan dan 18 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Sukajaya 7
2. Sukakarya 5
3. Sukamakmue 6
Total 18

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024