Kota Tangerang Selatan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 13.42 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Tangerang Selatan terletak di Provinsi Banten, Indonesia. Luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km² dengan jumlah penduduk 1.463.607 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Tangerang Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 yang diundangkan pada 26 November 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tangerang. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tangerang Selatan adalah 164,860 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.367.405
2. Juni 2022 1.376.734
3. Desember 2022 1.394.015
4. Juni 2023 1.404.785
5. Desember 2023 1.414.619
6. Juni 2024 1.429.529
7. Desember 2024 1.463.607

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.244.879 belum ada data
2. Kristen 82.408 belum ada data
3. Katolik 49.417 belum ada data
4. Hindu 3.092 belum ada data
5. Buddha 13.514 belum ada data
6. Konghucu 688 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 17 belum ada data
Total 1.394.015 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Tangerang Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tangerang Selatan terdiri atas 7 kecamatan dan 54 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ciputat 7 0
2. Ciputat Timur 6 0
3. Pamulang 8 0
4. Pondok Aren 11 0
5. Serpong 9 0
6. Serpong Utara 7 0
7. Setu 6 0
Total 54 0

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024