Kabupaten Tasikmalaya

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.41 oleh Admin (bicara | kontrib) (Populasi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tasikmalaya terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya adalah 2.706,972 km² dengan jumlah penduduk 1.996.059 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 yang diundangkan pada 8 Agustus 1950. [1]

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Tasikmalaya dari Kabupaten Tasikmalaya. [2]

Kedudukan Kabupaten Tasikmalaya sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [3]


Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tasikmalaya adalah 2.706,972 km². [4]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.865.898
2. Juni 2022 1.881.881
3. Desember 2022 1.939.683
4. Juni 2023 1.947.448
5. Desember 2023 1.958.221
6. Juni 2024 1.973.411
7. Desember 2024 1.996.059

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 1.938.930 belum ada data
2. Kristen 384 belum ada data
3. Katolik 283 belum ada data
4. Hindu 10 belum ada data
5. Buddha 9 belum ada data
6. Konghucu 3 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 64 belum ada data
Total 1.939.683 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya dari 7 daerah pemilihan. [5]

Kepala Daerah

Kabupaten Tasikmalaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 kecamatan dan 351 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bantarkalong 0 8
2. Bojongasih 0 6
3. Bojonggambir 0 10
4. Ciawi 0 11
5. Cibalong 0 6
6. Cigalontang 0 16
7. Cikalong 0 13
8. Cikatomas 0 9
9. Cineam 0 10
10. Cipatujah 0 15
11. Cisayong 0 13
12. Culamega 0 5
13. Gunungtanjung 0 7
14. Jamanis 0 8
15. Jatiwaras 0 11
16. Kadipaten 0 6
17. Karangjaya 0 4
18. Karangnunggal 0 14
19. Leuwisari 0 7
20. Mangunreja 0 6
21. Manonjaya 0 12
22. Padakembang 0 5
23. Pagarageung 0 10
24. Pancatengah 0 11
25. Parungponteng 0 8
26. Puspahiang 0 8
27. Rajapolah 0 8
28. Salawu 0 12
29. Salopa 0 9
30. Sariwangi 0 8
31. Singaparna 0 10
32. Sodonghilir 0 12
33. Sukahening 0 7
34. Sukaraja 0 8
35. Sukarame 0 6
36. Sukaratu 0 8
37. Sukaresik 0 8
38. Tanjungjaya 0 7
39. Taraju 0 9
Total 0 351

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya
  3. Undang-Undang Nomor 111 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat
  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024