Kabupaten Barito Selatan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 17.59 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Barito Selatan terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barito Selatan adalah 6.267,084 km² dengan jumlah penduduk 137.914 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Barito Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Barito Timur dari Kabupaten Barito Selatan. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Barito Selatan adalah 6.267,084 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 132.235
2. Juni 2022 133.073
3. Desember 2022 133.916
4. Juni 2023 135.024
5. Desember 2023 135.966
6. Juni 2024 136.856
7. Desember 2024 137.914

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Barito Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barito Selatan terdiri atas 6 kecamatan, 7 kelurahan dan 86 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Dusun Hilir 1 9
2. Dusun Selatan 3 24
3. Dusun Utara 1 18
4. Gunung Bintang Awai 0 21
5. Jenamas 1 4
6. Karau Kuala 1 10
Total 7 86

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024