Kabupaten Seruyan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 18.02 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Seruyan terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Seruyan adalah 15.211,714 km² dengan jumlah penduduk 159.849 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Seruyan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Timur. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Seruyan adalah 15.211,714 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 149.246
2. Juni 2022 149.626
3. Desember 2022 151.892
4. Juni 2023 153.164
5. Desember 2023 156.005
6. Juni 2024 158.282
7. Desember 2024 159.849

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Seruyan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Seruyan terdiri atas 10 kecamatan, 3 kelurahan dan 97 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Batu Ampar 0 9
2. Danau Seluluk 0 6
3. Danau Sembuluh 0 8
4. Hanau 0 7
5. Seruyan Hilir 2 8
6. Seruyan Hilir Timur 0 6
7. Seruyan Hulu 0 20
8. Seruyan Raya 0 5
9. Seruyan Tengah 1 19
10. Suling Tambun 0 9
Total 3 97

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024