Kabupaten Way Kanan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 16 April 2026 18.33 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Way Kanan terletak di Provinsi Lampung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Way Kanan adalah 3.522,114 km² dengan jumlah penduduk 495.058 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Way Kanan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 yang diundangkan pada 20 April 1999 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lampung Utara. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Way Kanan adalah 3.522,114 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 480.042
2. Juni 2022 481.104
3. Desember 2022 483.884
4. Juni 2023 487.543
5. Desember 2023 489.773
6. Juni 2024 493.071
7. Desember 2024 495.058

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Way Kanan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Way Kanan terdiri atas 15 kecamatan, 6 kelurahan dan 221 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bahuga 0 11
2. Banjit 1 19
3. Baradatu 3 19
4. Blambangan Umpu 1 12
5. Buay Bahuga 0 9
6. Bumi Agung 0 10
7. Gunung Labuhan 0 21
8. Kasui 1 18
9. Negara Batin 0 15
10. Negeri Agung 0 19
11. Negeri Besar 0 13
12. Pakuan Ratu 0 19
13. Rebang Tangkas 0 10
14. Umpu Semenguk 0 13
15. Way Tuba 0 13
Total 6 221

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024