Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Serdang Bedagai terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km² dengan jumlah penduduk 696.845 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Serdang Bedagai dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Deli Serdang. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai adalah 1.949,978 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 668.845 |
| 2. | Juni 2022 | 669.746 |
| 3. | Desember 2022 | 676.456 |
| 4. | Juni 2023 | 678.530 |
| 5. | Desember 2023 | 685.485 |
| 6. | Juni 2024 | 690.722 |
| 7. | Desember 2024 | 696.845 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Serdang Bedagai dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 17 kecamatan, 6 kelurahan dan 237 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
