Kabupaten Bangka Selatan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 08.06 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bangka Selatan''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Selatan adalah 3.598,239 km² dengan jumlah penduduk 216.079 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupa...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bangka Selatan terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Selatan adalah 3.598,239 km² dengan jumlah penduduk 216.079 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 200.325
2. Juni 2022 201.948
3. Desember 2022 205.253
4. Juni 2023 206.972
5. Desember 2023 210.344
6. Juni 2024 213.877
7. Desember 2024 216.079

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Bangka Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangka Selatan terdiri atas 8 kecamatan, 3 kelurahan dan 50 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Airgegas 0 10
2. Kepulauan Pongok 0 2
3. Lepar 0 4
4. Payung 0 9
5. Pulau Besar 0 5
6. Simpang Rimba 0 7
7. Toboali 3 8
8. Tukak Sadai 0 5
Total 3 50

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024