Kabupaten Bangka Tengah

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 08.07 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Bangka Tengah''' terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Bangka Tengah terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bangka Tengah adalah 2.259,982 km² dengan jumlah penduduk 210.684 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Bangka. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 198.022
2. Juni 2022 200.110
3. Desember 2022 202.131
4. Juni 2023 203.733
5. Desember 2023 206.478
6. Juni 2024 209.117
7. Desember 2024 210.684

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah dari 3 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Bangka Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bangka Tengah terdiri atas 6 kecamatan, 7 kelurahan dan 56 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Koba 5 6
2. Lubuk Besar 0 9
3. Namang 0 8
4. Pangkalan Baru 1 11
5. Simpang Katis 0 10
6. Sungai Selan 1 12
Total 7 56

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024