Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah 3.774,497 km² dengan jumlah penduduk 390.048 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Baturaja.
Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]
Kota Baturaja pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 yang diundangkan pada 20 Agustus 1982. [2] Status kota administratif Kota Baturaja kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. [4]
Kedudukan Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024 yang diundangkan pada 28 Oktober 2024. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu adalah 3.774,497 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 372.272 |
| 2. | Juni 2022 | 374.080 |
| 3. | Desember 2022 | 376.977 |
| 4. | Juni 2023 | 379.992 |
| 5. | Desember 2023 | 383.608 |
| 6. | Juni 2024 | 387.348 |
| 7. | Desember 2024 | 390.048 |
Pemerintahan
Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu berkedudukan di Baturaja.
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu dari 4 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Ogan Komering Ulu terdiri atas 13 kecamatan, 14 kelurahan dan 143 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Baturaja
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
- ↑ Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Undang-Undang Nomor 95 Tahun 2024 tentang Kabupaten Ogan Komering Ulu di Provinsi Sumatera Selatan
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
