Kabupaten Mandailing Natal

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 5 April 2026 10.34 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Mandailing Natal''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah 6.547,257 km² dengan jumlah penduduk 501.618 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Mandailing Natal dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 yang diundangkan pada 23 November 1998 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. <ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Mandailing Natal terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Mandailing Natal adalah 6.547,257 km² dengan jumlah penduduk 501.618 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Mandailing Natal dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 yang diundangkan pada 23 November 1998 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 489.912
2. Juni 2022 491.005
3. Desember 2022 491.353
4. Juni 2023 492.324
5. Desember 2023 495.236
6. Juni 2024 498.720
7. Desember 2024 501.618

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Mandailing Natal ndipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Mandailing Natal terdiri atas 23 kecamatan, 27 kelurahan dan 377 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024