Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 6 April 2026 16.34 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur''' terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah 3.412,716 km² dengan jumlah penduduk 694.832 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. <ref>Undang-Undang Nomor 37 Tahun...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur adalah 3.412,716 km² dengan jumlah penduduk 694.832 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 655.703
2. Juni 2022 667.141
3. Desember 2022 673.966
4. Juni 2023 679.477
5. Desember 2023 684.560
6. Juni 2024 690.282
7. Desember 2024 694.832

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari 5 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur terdiri atas 20 kecamatan, 7 kelurahan dan 305 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024