Kabupaten Empat Lawang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 25 Mei 2026 22.46 oleh Admin (bicara | kontrib) (Demografi)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Empat Lawang terletak di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Empat Lawang adalah 2.234,097 km² dengan jumlah penduduk 337.578 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Empat Lawang berkedudukan di Tebing Tinggi.

Wilayah administrasi Kabupaten Empat Lawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 sebagai pemekaran dari Kabupaten Lahat. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Empat Lawang adalah 2.234,097 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 335.024
2. Juni 2022 335.368
3. Desember 2022 335.506
4. Juni 2023 336.036
5. Desember 2023 336.694
6. Juni 2024 336.158
7. Desember 2024 336.783
8. Juni 2025 337.578

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 174.316
2. Perempuan 163.262
Total 337.578

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Empat Lawang berkedudukan di Tebing Tinggi.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Empat Lawang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Empat Lawang terdiri atas 10 kecamatan, 9 kelurahan dan 147 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Empat Lawang di Provinsi Sumatera Selatan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024