Kota Sabang

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 30 Mei 2026 21.46 oleh Admin (bicara | kontrib) (Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Sabang terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kota Sabang adalah 121,867 km² dengan jumlah penduduk 42.989 jiwa pada Juni 2025.

Wilayah administrasi Kota Sabang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juni 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Besar. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Sabang adalah 121,867 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 42.696
2. Juni 2022 42.867
3. Desember 2022 43.176
4. Juni 2023 43.395
5. Desember 2023 43.527
6. Juni 2024 42.717
7. Desember 2024 42.793
8. Juni 2025 42.989

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2024 Jun 2025
1. Laki-laki 21.508 21.577
2. Perempuan 21.285 21.412
Total 42.793 42.989

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sabang dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kota Sabang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Sabang terdiri atas 3 kecamatan dan 18 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Sukajaya 7
2. Sukakarya 5
3. Sukamakmue 6
Total 18

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapraja Sabang dengan Mengubah Undang-Undang No.7 Drt Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024