Kota Tasikmalaya

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 23 Juli 2026 11.09 oleh Admin (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kota Tasikmalaya terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 182,964 km² dengan jumlah penduduk 776.743 jiwa pada Desember 2025.

Wilayah administrasi Kota Tasikmalaya dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tasikmalaya. [1] Sebelumnya, Kota Tasikmalaya berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 yang diundangkan pada 2 Oktober 1976. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 182,964 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 731.606
2. Juni 2022 737.244
3. Desember 2022 746.710
4. Juni 2023 752.546
5. Desember 2023 757.815
6. Juni 2024 761.080
7. Desember 2024 770.839
8. Juni 2025 773.692
9. Desember 2025 776.743

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025 Des 2025
1. Laki-laki 393.035 394.497
2. Perempuan 380.657 382.246
Total 773.692 776.743

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Tasikmalaya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Tasikmalaya terdiri atas 10 kecamatan dan 69 kelurahan.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bungursari 7 0
2. Cibeureum 9 0
3. Cihideung 6 0
4. Cipedes 4 0
5. Indihiang 6 0
6. Kawalu 10 0
7. Mangkubumi 8 0
8. Purbaratu 6 0
9. Tamansari 8 0
10. Tawang 5 0
Total 69 0

Referensi

  1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratip Tasikmalaya
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024