Kabupaten Tanah Bumbu

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.37 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tanah Bumbu''' terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu adalah 4.884,833 km² dengan jumlah penduduk 357.221 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Maret 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. <ref>Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu d...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tanah Bumbu terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu adalah 4.884,833 km² dengan jumlah penduduk 357.221 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tanah Bumbu dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Maret 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Kotabaru. [1]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 332.841
2. Juni 2022 337.170
3. Desember 2022 341.137
4. Juni 2023 343.741
5. Desember 2023 346.336
6. Juni 2024 351.327
7. Desember 2024 357.221

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu dari 4 daerah pemilihan. [2]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Bumbu dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Bumbu terdiri atas 12 kecamatan, 5 kelurahan dan 152 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Angsana 0 9
2. Batu Licin 2 7
3. Karang Bintang 0 12
4. Kuranji 0 7
5. Kusan Hilir 1 21
6. Kusan Hulu 0 11
7. Kusan Tengah 0 13
8. Mantewe 0 12
9. Satui 0 20
10. Simpang Empat 2 13
11. Sungai Loban 0 17
12. Teluk Kepayang 0 10
Total 5 152

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024