Kabupaten Tapanuli Selatan

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.39 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tapanuli Selatan''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah 4.201,035 km² dengan jumlah penduduk 324.565 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tapanuli Selatan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan adalah 4.201,035 km² dengan jumlah penduduk 324.565 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 yang diundangkan pada 23 September 1964 menetapkan pemekaran Kabupaten Mandailing Natal dari Kabupaten Tapanuli Selatan. [2]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 yang diundangkan pada 21 Juni 2001 menetapkan pemekaran Kota Padang Sidempuan dari Kabupaten Tapanuli Selatan. [3]

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 yang diundangkan pada 14 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Padang Lawas Utara dari Kabupaten Tapanuli Selatan. [4]

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 yang diundangkan pada 14 Agustus 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Padang Lawas dari Kabupaten Tapanuli Selatan. [5]

Kedudukan Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [6]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 315.021
2. Juni 2022 315.713
3. Desember 2022 316.568
4. Juni 2023 317.080
5. Desember 2023 319.986
6. Juni 2024 322.377
7. Desember 2024 324.565

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan dari 5 daerah pemilihan. [7]

Kepala Daerah

Kabupaten Tapanuli Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tapanuli Selatan terdiri atas 15 kecamatan, 37 kelurahan dan 211 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
  5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Provinsi Sumatera Utara
  6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Selatan di Provinsi Sumatera Utara
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024