Kabupaten Tanah Laut

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 10 April 2026 15.04 oleh Admin (bicara | kontrib)

Kabupaten Tanah Laut terletak di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km² dengan jumlah penduduk 369.818 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapin dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 yang diundangkan pada 14 Juli 1965 sebagai pemekaran dari Kabupaten Banjar. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tanah Laut adalah 3.841,157 km². [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 348.505
2. Juni 2022 353.190
3. Desember 2022 358.090
4. Juni 2023 360.967
5. Desember 2023 364.117
6. Juni 2024 366.757
7. Desember 2024 369.818

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tanah Laut dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tanah Laut terdiri atas 11 kecamatan, 5 kelurahan dan 130 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Bajuin 0 9
2. Bati Bati 0 14
3. Batu Ampar 0 14
4. Bumi Makmur 0 11
5. Jorong 0 11
6. Kintap 0 14
7. Kurau 0 11
8. Panyipatan 0 10
9. Pelaihari 5 15
10. Takisung 0 12
11. Tambang Ulang 0 9
Total 5 130

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Derah Tingkat II Tabalong dengan Mengubah Undang-Undang No. 27 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024