Kabupaten Asahan
Kabupaten Asahan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Asahan adalah 3.737,830 km² dengan jumlah penduduk 799.451 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Asahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan. [2]
Kedudukan Kabupaten Asahan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [3]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 790.686 |
| 2. | Juni 2022 | 791.174 |
| 3. | Desember 2022 | 791.492 |
| 4. | Juni 2023 | 792.177 |
| 5. | Desember 2023 | 794.645 |
| 6. | Juni 2024 | 797.101 |
| 7. | Desember 2024 | 799.451 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dari 7 daerah pemilihan. [4]
Kepala Daerah
Kabupaten Asahan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 kecamatan, 27 kelurahan dan 177 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
