Kabupaten Barito Utara

Dari indonesiapedia

Kabupaten Barito Utara terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Barito Utara adalah 9.984,808 km² dengan jumlah penduduk 159.848 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Barito Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 menetapkan pemekaran Kabupaten Murung Raya dari Kabupaten Barito Utara. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Barito Utara adalah 9.984,808 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 157.260
2. Juni 2022 157.582
3. Desember 2022 157.906
4. Juni 2023 158.638
5. Desember 2023 159.735
6. Juni 2024 158.514
7. Desember 2024 159.848

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Barito Utara dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Barito Utara terdiri atas 9 kecamatan, 10 kelurahan dan 93 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Gunung Purei 0 11
2. Gunung Timang 0 16
3. Lahei 2 11
4. Lahei Barat 0 11
5. Montallat 4 6
6. Teweh Baru 2 8
7. Teweh Selatan 0 10
8. Teweh Tengah 2 8
9. Teweh Timur 0 12
Total 10 93

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024