Kabupaten Murung Raya

Dari indonesiapedia

Kabupaten Murung Raya terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Murung Raya adalah 23.575,328 km² dengan jumlah penduduk 124.291 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Murung Raya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 yang diundangkan pada 10 April 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Barito Utara. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Murung Raya adalah 823.575,328 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 111.451
2. Juni 2022 112.266
3. Desember 2022 114.197
4. Juni 2023 115.239
5. Desember 2023 117.877
6. Juni 2024 120.824
7. Desember 2024 124.291

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Murung Raya dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Murung Raya terdiri atas 10 kecamatan, 9 kelurahan dan 116 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Barito Tuhup Raya 0 11
2. Laung Tuhup 3 23
3. Murung 2 13
4. Permata Intan 2 10
5. Seribu Riam 0 7
6. Sumber Barito 1 8
7. Sungai Babuat 0 6
8. Tanah Siang 1 26
9. Tanah Siang Selatan 0 7
10. Uut Murung 0 5
Total 9 116

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024