Kabupaten Bener Meriah

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bener Meriah terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bener Meriah adalah 1.907,399 km² dengan jumlah penduduk 183.043 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.

Wilayah administrasi Kabupaten Bener Meriah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bener Meriah adalah 1.907,399 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 166.448
2. Juni 2022 168.469
3. Desember 2022 171.400
4. Juni 2023 172.781
5. Desember 2023 175.781
6. Juni 2024 179.006
7. Desember 2024 181.376
8. Juni 2025 183.043

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2024 Jun 2025
1. Laki-laki 91.798 92.611
2. Perempuan 89.578 90.432
Total 181.376 183.043

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bener Meriah dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bener Meriah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 10 kecamatan dan 232 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Bandar 35
2. Bener Kelipah 12
3. Bukit 40
4. Gajah Putih 10
5. Mesidah 15
6. Permata 27
7. Pintu Rime Gayo 23
8. Syiah Utama 14
9. Timang Gajah 30
10. Wih Pesam 26
Total 232

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024