Kabupaten Bener Meriah

Dari indonesiapedia

Kabupaten Bener Meriah terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Bener Meriah adalah 1.907,399 km² dengan jumlah penduduk 181.376 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.

Wilayah administrasi Kabupaten Bener Meriah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Tengah. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Bener Meriah adalah 1.907,399 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 166.448
2. Juni 2022 168.469
3. Desember 2022 171.400
4. Juni 2023 172.781
5. Desember 2023 175.781
6. Juni 2024 179.006
7. Desember 2024 181.376

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 171.252 belum ada data
2. Kristen 93 belum ada data
3. Katolik 17 belum ada data
4. Hindu 1 belum ada data
5. Buddha 37 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 171.400 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Bener Meriah berkedudukan di Simpang Tiga Redelong.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bener Meriah dari 3 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Bener Meriah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Bener Meriah terdiri atas 10 kecamatan dan 232 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Bandar 35
2. Bener Kelipah 12
3. Bukit 40
4. Gajah Putih 10
5. Mesidah 15
6. Permata 27
7. Pintu Rime Gayo 23
8. Syiah Utama 14
9. Timang Gajah 30
10. Wih Pesam 26
Total 232

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024