Kabupaten Aceh Tengah

Dari indonesiapedia

Kabupaten Aceh Tengah terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km² dengan jumlah penduduk 232.606 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Aceh Tengah berkedudukan di Takengon.

Wilayah administrasi Kabupaten Aceh Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 yang diundangkan pada 4 Juni 1974 menetapkan pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dari Kabupaten Aceh Tengah. [3]

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Bener Meriah dari Kabupaten Aceh Tengah. [4]

Kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [5]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Aceh Tengah adalah 4.468,417 km². [6]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 219.098
2. Juni 2022 219.744
3. Desember 2022 222.558
4. Juni 2023 223.932
5. Desember 2023 227.168
6. Juni 2024 230.771
7. Desember 2024 232.606

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 221.750 belum ada data
2. Kristen 432 belum ada data
3. Katolik 121 belum ada data
4. Hindu 4 belum ada data
5. Buddha 251 belum ada data
6. Konghucu 0 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 222.558 belum ada data

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Aceh Tengah berkedudukan di Takengon.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tengah dari 4 daerah pemilihan. [7]

Kepala Daerah

Kabupaten Aceh Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Aceh Tengah terdiri atas 14 kecamatan dan 295 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Atu Lintang 11
2. Bebesen 28
3. Bies 12
4. Bintang 24
5. Celala 17
6. Jagong Jeget 10
7. Kebayakan 20
8. Ketol 25
9. Kute Panang 24
10. Laut Tawar 18
11. Linge 26
12. Pegasing 31
13. Rusip Antara 16
14. Silih Nara 33
Total 295

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bener Meriah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kabupaten Aceh Tengah di Aceh
  6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  7. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024