Kabupaten Karo

Dari indonesiapedia

Kabupaten Karo terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.206,876 km² dengan jumlah penduduk 422.495 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Karo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Karo sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 409.566
2. Juni 2022 410.465
3. Desember 2022 410.633
4. Juni 2023 411.278
5. Desember 2023 415.342
6. Juni 2024 418.705
7. Desember 2024 422.495

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Karo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Karo terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 259 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024