Kabupaten Melawi

Dari indonesiapedia

Kabupaten Melawi terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Melawi adalah 10.122,513 km² dengan jumlah penduduk 217.600 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Melawi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 sebagai pemekaran dari Kabupaten Sintang. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Melawi adalah 10.122,513 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 209.215
2. Juni 2022 209.673
3. Desember 2022 209.958
4. Juni 2023 211.122
5. Desember 2023 213.322
6. Juni 2024 215.508
7. Desember 2024 217.600

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 111.482 belum ada data
2. Kristen 48.974 belum ada data
3. Katolik 48.208 belum ada data
4. Hindu 39 belum ada data
5. Buddha 1.010 belum ada data
6. Konghucu 244 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 1 belum ada data
Total 209.958 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Melawi dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Melawi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Melawi terdiri atas 11 kecamatan dan 169 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Belimbing 0 17
2. Belimbing Hulu 0 8
3. Ella Hilir 0 19
4. Menukung 0 19
5. Nanga Pinoh 0 17
6. Pinoh Selatan 0 12
7. Pinoh Utara 0 19
8. Sayan 0 18
9. Sokan 0 18
10. Tanah Pinoh 0 12
11. Tanah Pinoh Barat 0 10
Total 0 169

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024