Kabupaten Sintang

Dari indonesiapedia

Kabupaten Sintang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km² dengan jumlah penduduk 457.204 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Sintang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 yang diundangkan pada 4 Juli 1959. [1]

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 yang diundangkan pada 18 Desember 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Melawi dari Kabupaten Sintang. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Sintang adalah 22.025,788 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 424.324
2. Juni 2022 429.357
3. Desember 2022 433.614
4. Juni 2023 436.351
5. Desember 2023 440.612
6. Juni 2024 446.255
7. Desember 2024 457.204

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 169.321 belum ada data
2. Kristen 103.780 belum ada data
3. Katolik 157.623 belum ada data
4. Hindu 116 belum ada data
5. Buddha 2.280 belum ada data
6. Konghucu 491 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 3 belum ada data
Total 433.614 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Sintang dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Sintang terdiri atas 14 kecamatan, 16 kelurahan dan 390 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Ambalau 0 33
2. Binjai Hulu 0 11
3. Dedai 0 31
4. Kayan Hilir 0 43
5. Kayan Hulu 0 31
6. Kelam Permai 0 17
7. Ketungau Hilir 0 24
8. Ketungau Hulu 0 29
9. Ketungau Tengah 0 29
10. Sepauk 0 39
11. Serawai 0 38
12. Sintang 16 13
13. Sungai Tebelian 0 26
14. Tempunak 0 26
Total 16 390

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 9), sebagai Undang-Undang
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024