Kabupaten Pangandaran

Dari indonesiapedia

Kabupaten Pangandaran terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pangandaran adalah 1.128,122 km² dengan jumlah penduduk 447.272 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Pangandaran dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 yang diundangkan pada 17 November 2012 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis. [1]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pangandaran adalah 1.128,122 km². [2]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 432.599
2. Juni 2022 433.091
3. Desember 2022 436.748
4. Juni 2023 440.177
5. Desember 2023 442.205
6. Juni 2024 445.158
7. Desember 2024 447.272

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 436.359 belum ada data
2. Kristen 314 belum ada data
3. Katolik 60 belum ada data
4. Hindu 0 belum ada data
5. Buddha 14 belum ada data
6. Konghucu 1 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 0 belum ada data
Total 436.748 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran dari 5 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pangandaran terdiri atas 10 kecamatan dan 93 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Cigugur 0 7
2. Cijulang 0 7
3. Cimerak 0 11
4. Kalipucang 0 9
5. Langkaplancar 0 15
6. Mangunjaya 0 5
7. Padaherang 0 14
8. Pangandaran 0 8
9. Parigi 0 10
10. Sidamulih 0 7
Total 0 93

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024