Kabupaten Simalungun

Dari indonesiapedia

Kabupaten Simalungun terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.601,477 km² dengan jumlah penduduk 1.004.303 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Simalungun sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.038.535
2. Juni 2022 1.039.056
3. Desember 2022 1.039.480
4. Juni 2023 1.040.003
5. Desember 2023 1.025.814
6. Juni 2024 1.022.570
7. Desember 2024 1.004.303

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun dari 6 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Simalungun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 kecamatan, 27 kelurahan dan 386 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024