Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Tengah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,677 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Kedudukan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 365.606 |
| 2. | Juni 2022 | 366.361 |
| 3. | Desember 2022 | 366.512 |
| 4. | Juni 2023 | 366.982 |
| 5. | Desember 2023 | 367.491 |
| 6. | Juni 2024 | 367.798 |
| 7. | Desember 2024 | 369.482 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 kecamatan, 56 kelurahan dan 159 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
