Kota Banjar

Dari indonesiapedia

Kota Banjar terletak di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Luas wilayah Kota Banjar adalah 131,005 km² dengan jumlah penduduk 209.317 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kota Banjar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 yang diundangkan pada 11 Desember 2002 sebagai pemekaran dari Kabupaten Ciamis. [1] Sebelumnya, Kota Banjar berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 yang diundangkan pada 2 Oktober 1991. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kota Banjar adalah 131,005 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 205.732
2. Juni 2022 206.370
3. Desember 2022 207.625
4. Juni 2023 208.135
5. Desember 2023 208.309
6. Juni 2024 209.182
7. Desember 2024 209.317

Agama

No. Agama Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2022 Jun 2023
1. Islam 205.688 belum ada data
2. Kristen 1.516 belum ada data
3. Katolik 275 belum ada data
4. Hindu 11 belum ada data
5. Buddha 22 belum ada data
6. Konghucu 97 belum ada data
7. Kepercayaan terhadap Tuhan YME 16 belum ada data
Total 207.625 belum ada data

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar dari 3 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kota Banjar dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kota Banjar terdiri atas 4 kecamatan, 9 kelurahan dan 16 desa.

No. Kecamatan Kelurahan Desa
1. Banjar 3 4
2. Langensari 2 4
3. Pataruman 2 6
4. Purwaharja 2 2
Total 9 16

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Banjar
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024