Kabupaten Karo: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Karo''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.206,876 km² dengan jumlah penduduk 422.495 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Karo''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.206,876 km² dengan jumlah penduduk 422.495 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Karo berkedudukan di Kabanjahe.


Wilayah administrasi Kabupaten Karo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Karo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 31: Baris 31:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Karo berkedudukan di Kabanjahe.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====

Revisi terkini sejak 23 April 2026 09.11

Kabupaten Karo terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.206,876 km² dengan jumlah penduduk 422.495 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Karo berkedudukan di Kabanjahe.

Wilayah administrasi Kabupaten Karo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Karo sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Karo adalah 2.206,876 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 409.566
2. Juni 2022 410.465
3. Desember 2022 410.633
4. Juni 2023 411.278
5. Desember 2023 415.342
6. Juni 2024 418.705
7. Desember 2024 422.495

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Karo berkedudukan di Kabanjahe.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo dari 5 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Karo dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Karo terdiri atas 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 259 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024