Kabupaten Simalungun: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Simalungun''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.601,477 km² dengan jumlah penduduk 1.004.303 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.
'''Kabupaten Simalungun''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.601,477 km² dengan jumlah penduduk 959.653 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.


Wilayah administrasi Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 28: Baris 28:
|-
|-
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.004.303
| 7. || style="text-align:right;"|Desember 2024 || style="text-align:right;"|1.004.303
|-
| 8. || style="text-align:right;"|Juni 2025 || style="text-align:right;"|955.620
|-
| 9. || style="text-align:right;"|Desember 2025 || style="text-align:right;"|959.653
|}
==== Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin ====
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
! Jun 2025
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|476.355
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|479.265
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|955.620
|}
|}


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==


Ibukota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.
Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====
Baris 52: Baris 71:
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]
[[Category:Kabupaten di Indonesia]]


<seo title="Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara" />
<seo title="Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara" metad="Profil Kabupaten Simalungun: letak geografis, luas wilayah, jumlah penduduk, wilayah administrasi, dan data penting lainnya." />

Revisi terkini sejak 26 Mei 2026 00.33

Kabupaten Simalungun terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.601,477 km² dengan jumlah penduduk 959.653 jiwa pada Desember 2025. Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.

Wilayah administrasi Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Simalungun sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Simalungun adalah 4.601,477 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 1.038.535
2. Juni 2022 1.039.056
3. Desember 2022 1.039.480
4. Juni 2023 1.040.003
5. Desember 2023 1.025.814
6. Juni 2024 1.022.570
7. Desember 2024 1.004.303
8. Juni 2025 955.620
9. Desember 2025 959.653

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Jun 2025
1. Laki-laki 476.355
2. Perempuan 479.265
Total 955.620

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Simalungun berkedudukan di Raya.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun dari 6 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Simalungun dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Simalungun terdiri atas 32 kecamatan, 27 kelurahan dan 386 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2024 tentang Kabupaten Simalungun di Provinsi Sumatera Utara
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024