Kabupaten Pidie: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 42: Baris 42:
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;"
|-
|-
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="1"|Jumlah Penduduk (jiwa)
! rowspan="2"|No. !! rowspan="2"|Jenis Kelamin !! colspan="2"|Jumlah Penduduk (jiwa)
|-
|-
! Jun 2025
! Des 2024 !! Jun 2025
|-
|-
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|224.428
| 1. || Laki-laki || style="text-align:right;"|222.253 || style="text-align:right;"|224.428
|-
|-
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|230.974
| 2. || Perempuan || style="text-align:right;"|228.823 || style="text-align:right;"|230.974
|-
|-
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|455.402
! colspan="2" style="text-align:left;"|Total !! style="text-align:right;"|451.076 !! style="text-align:right;"|455.402
|}
|}



Revisi terkini sejak 30 Mei 2026 21.57

Kabupaten Pidie terletak di Provinsi Aceh, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Pidie adalah 3.177,063 km² dengan jumlah penduduk 455.402 jiwa pada Juni 2025. Ibu kota Kabupaten Pidie berkedudukan di Sigli.

Wilayah administrasi Kabupaten Pidie dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956 dan pada awalnya merupakan bagian dari Provinsi Sumatera Utara. [1]

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada 7 Desember 1956, wilayah ini kemudian menjadi bagian dari Provinsi Aceh yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara. [2]

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Pidie Jaya dari Kabupaten Pidie. [3]

Kedudukan Kabupaten Pidie sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [4]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Pidie adalah 3.177,063 km². [5]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 435.797
2. Juni 2022 436.796
3. Desember 2022 439.298
4. Juni 2023 442.705
5. Desember 2023 444.898
6. Juni 2024 448.131
7. Desember 2024 451.076
8. Juni 2025 455.402

Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin

No. Jenis Kelamin Jumlah Penduduk (jiwa)
Des 2024 Jun 2025
1. Laki-laki 222.253 224.428
2. Perempuan 228.823 230.974
Total 451.076 455.402

Pemerintahan

Ibu kota Kabupaten Pidie berkedudukan di Sigli.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pidie dari 5 daerah pemilihan. [6]

Kepala Daerah

Kabupaten Pidie dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Pidie terdiri atas 23 kecamatan dan 730 gampong.

No. Kecamatan Gampong
1. Batee 28
2. Delima 44
3. Geumpang 5
4. Glumpang Baro 21
5. Glumpang Tiga 34
6. Grong-Grong 15
7. Indrajaya 49
8. Keumala 18
9. Kembang Tanjong 45
10. Kota Sigli 15
11. Mane 4
12. Mila 20
13. Muara Tiga 18
14. Mutiara 29
15. Mutiara Timur 48
16. Padang Tiji 64
17. Peukan Baro 48
18. Pidie 64
19. Sakti 49
20. Simpang Tiga 52
21. Tangse 28
22. Tiro 19
23. Titeue 13
Total 730

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pidie Jaya di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kabupaten Pidie di Aceh
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  6. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024