Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Perbedaan antara revisi
←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Labuhanbatu Selatan''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah 3.079,610 km² dengan jumlah penduduk 332.459 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan...' |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Labuhanbatu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari [[Kabupaten Labuhanbatu]]. <ref>Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara</ref> | ||
== | == Geografi == | ||
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah 3.079,610 km². <ref>Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau</ref> | |||
== Demografi == | |||
{| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | {| class="wikitable sortable" style="margin:left" style="font-size:90%;" | ||
Revisi per 17 April 2026 14.40
Kabupaten Labuhanbatu Selatan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah 3.079,610 km² dengan jumlah penduduk 332.459 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Labuhanbatu Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 yang diundangkan pada 21 Juli 2008 sebagai pemekaran dari Kabupaten Labuhanbatu. [1]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan adalah 3.079,610 km². [2]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 324.772 |
| 2. | Juni 2022 | 325.451 |
| 3. | Desember 2022 | 325.585 |
| 4. | Juni 2023 | 326.389 |
| 5. | Desember 2023 | 328.472 |
| 6. | Juni 2024 | 330.008 |
| 7. | Desember 2024 | 332.459 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari 5 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Labuhanbatu Selatan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Labuhanbatu Selatan terdiri atas 5 kecamatan, 2 kelurahan dan 52 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
