Kabupaten Asahan: Perbedaan antara revisi
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 2: | Baris 2: | ||
Wilayah administrasi Kabupaten Asahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | Wilayah administrasi Kabupaten Asahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref> | ||
Kota Kisaran pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 yang diundangkan pada 9 Juni 1982. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran</ref> Status kota administratif Kota Kisaran kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. <ref>Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone</ref> | |||
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Batu Bara]] dari Kabupaten Asahan. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara</ref> | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran [[Kabupaten Batu Bara]] dari Kabupaten Asahan. <ref>Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara</ref> | ||
Revisi per 21 April 2026 19.15
Kabupaten Asahan terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Asahan adalah 3.738,420 km² dengan jumlah penduduk 799.451 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Asahan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]
Kota Kisaran pernah berstatus kota administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 yang diundangkan pada 9 Juni 1982. [2] Status kota administratif Kota Kisaran kemudian dihapuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 yang diundangkan pada 8 Juli 2003. [3]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 yang diundangkan pada 2 Januari 2007 menetapkan pemekaran Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan. [4]
Kedudukan Kabupaten Asahan sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [5]
Geografi
Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Asahan adalah 3.738,420 km². [6]
Demografi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 790.686 |
| 2. | Juni 2022 | 791.174 |
| 3. | Desember 2022 | 791.492 |
| 4. | Juni 2023 | 792.177 |
| 5. | Desember 2023 | 794.645 |
| 6. | Juni 2024 | 797.101 |
| 7. | Desember 2024 | 799.451 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan dari 7 daerah pemilihan. [7]
Kepala Daerah
Kabupaten Asahan dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Asahan terdiri atas 25 kecamatan, 27 kelurahan dan 177 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Kisaran
- ↑ Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone
- ↑ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Kabupaten Asahan di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
