Kabupaten Tapanuli Tengah: Perbedaan antara revisi

Dari indonesiapedia
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
 
Baris 1: Baris 1:
'''Kabupaten Tapanuli Tengah''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,716 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024.
'''Kabupaten Tapanuli Tengah''' terletak di Provinsi [[Sumatera Utara]], [[Indonesia]]. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,716 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Pandan.


Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara</ref>
Baris 31: Baris 31:


== Pemerintahan ==
== Pemerintahan ==
Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Pandan.


==== Dewan Perwakilan ====
==== Dewan Perwakilan ====

Revisi terkini sejak 23 April 2026 15.05

Kabupaten Tapanuli Tengah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,716 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024. Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Pandan.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Geografi

Berdasarkan Badan Informasi Geospasial, luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,716 km². [3]

Demografi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 365.606
2. Juni 2022 366.361
3. Desember 2022 366.512
4. Juni 2023 366.982
5. Desember 2023 367.491
6. Juni 2024 367.798
7. Desember 2024 369.482

Pemerintahan

Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah berkedudukan di Pandan.

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah dari 4 daerah pemilihan. [4]

Kepala Daerah

Kabupaten Tapanuli Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 kecamatan, 56 kelurahan dan 159 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
  3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024