Kabupaten Tapanuli Tengah

Dari indonesiapedia
Revisi sejak 7 April 2026 16.39 oleh Admin (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Kabupaten Tapanuli Tengah''' terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,677 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024. Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. <ref>Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Li...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Kabupaten Tapanuli Tengah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah adalah 2.307,677 km² dengan jumlah penduduk 369.482 jiwa pada Desember 2024.

Wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 yang diundangkan pada 24 November 1956. [1]

Kedudukan Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai sebuah daerah otonom saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 yang diundangkan pada 2 Juli 2024. [2]

Populasi

No. Bulan & Tahun Jumlah Penduduk (jiwa)
1. Desember 2021 365.606
2. Juni 2022 366.361
3. Desember 2022 366.512
4. Juni 2023 366.982
5. Desember 2023 367.491
6. Juni 2024 367.798
7. Desember 2024 369.482

Pemerintahan

Dewan Perwakilan

Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah dari 4 daerah pemilihan. [3]

Kepala Daerah

Kabupaten Tapanuli Tengah dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Wilayah Administrasi

Kabupaten Tapanuli Tengah terdiri atas 20 kecamatan, 56 kelurahan dan 159 desa.

Referensi

  1. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024