Kabupaten Dairi
Kabupaten Dairi terletak di Provinsi Sumatera Utara, Indonesia. Luas wilayah Kabupaten Dairi adalah 2.083,604 km² dengan jumlah penduduk 333.335 jiwa pada Desember 2024.
Wilayah administrasi Kabupaten Dairi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 yang diundangkan pada 23 September 1964 sebagai pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara. [1]
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 yang diundangkan pada 25 Februari 2003 menetapkan pemekaran Kabupaten Pakpak Bharat dari Kabupaten Dairi. [2]
Populasi
| No. | Bulan & Tahun | Jumlah Penduduk (jiwa) |
|---|---|---|
| 1. | Desember 2021 | 318.780 |
| 2. | Juni 2022 | 319.583 |
| 3. | Desember 2022 | 321.546 |
| 4. | Juni 2023 | 322.122 |
| 5. | Desember 2023 | 326.155 |
| 6. | Juni 2024 | 329.341 |
| 7. | Desember 2024 | 333.335 |
Pemerintahan
Dewan Perwakilan
Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi dari 4 daerah pemilihan. [3]
Kepala Daerah
Kabupaten Dairi dipimpin oleh 1 orang walikota dan 1 orang wakil walikota yang dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Wilayah Administrasi
Kabupaten Dairi terdiri atas 15 kecamatan, 8 kelurahan dan 161 desa.
Referensi
- ↑ Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Dairi dengan Mengubah Undang-Undang No. 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 9) Menjadi Undang-Undang
- ↑ Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara
- ↑ Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
